Portal berita online viral, politik, sehat, game, nasional, internasional, regional dan update info harian MERDEKA NEWS

Situs judi poker dominoqq online terbaik
situs poker uang asli 24 jam terpercaya situs judi poker online luar negeri situs adu bandar dominoqq terbaik situs poker online terpercaya tanpa robot situs casino game terbaik arena betting online terpercaya Indonesia

Kominfo bantah blokir game akhir Januari 2019

pihak kominfo telah memberikan klarifikasi dan pernyataan yang menyangkal bahwa lembaga tersebut akan memblokir game populer di Indonesia seperti PUBG dan ML

Kominfo bantah blokir game akhir Januari 2019

Awal tahun 2019 gamer Indonesia harus diserang dengan isu hoak dimana ditampilkan sebuah infografis lengkap dengan logo Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pada infografis tersebut memuat informasi dan deretan game online yang bakal diblokir oleh kemkominfo setidaknya paling lambat tanggal 31 Januari 2019 nanti.

Dalam infografis tersebut setidaknya adalah 10 game yang disebutkan akan diblokir. Membalas informasi ini, pihak Kemkominfo sudah memberikan jawaban bahwa itu tidak benar dengan kata lain hoaks.

"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," kata Plt. Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis. 

"Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemkominfo," ujar Plt Kepala Biro Humas, Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Jumat (11/1).
Hoaks kominfo blokir game populer

Adapun daftar 10 game yang diisukan bakal diblokir diantaranya adalah. PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Offline, dan Grand Theft Auto V.

10 game tersebut dinyatakan akan diblokir karena pada game tersebut mengandung unsur kekerasan dan tidak mendidik yang bisa menghancurkan karakter anak-anak dibawah usia.

Terlepas dari itu Kemkominfo memberikan penegasan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan priduk permainan interatif elektronik memang sedang menjadi perhatian utama pemerintah karena secara tidak langsung dapat membentuk prilaku seseorang.

Peraturan Kominfo soal konten game

Peraturan Kominfo soal konten game
Game Moba Populer, Mobile Legends Bang Bang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kemkominfo mengembangkan klasifikasi tentang penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Pembagian kelompok usia ini terdiri dari 5 kelompok yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun dan terakhir kelompok semua usia.

Setiap kelompok usia tadi bisa kembali dipecah dan memiliki kriteria konten masing-masing. Seperti contohnya konten kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik kategori usia 13 tahun keatas dengan batasan tertentu.

Dibawah umur 13 tahun sama sekali tidak boleh ada aksi kekerasan didalam konten game dan hanya berisi game ketangkasan seperti poker online.

"Dalam Peraturan Menkominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id," terangnya.\

Cek Juga : 

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget