Portal berita online viral, politik, sehat, game, nasional, internasional, regional dan update info harian MERDEKA NEWS

Situs judi poker dominoqq online terbaik
situs poker uang asli 24 jam terpercaya situs judi poker online luar negeri situs adu bandar dominoqq terbaik situs poker online terpercaya tanpa robot situs casino game terbaik arena betting online terpercaya Indonesia

Gila judi, Kepala sekolah ini berani tipu Mendagri

keranjingan berjudi membuat NSS gelap mata dan berani menipu mendagri dengan menyamar sebagai kepala sekolah disekolah dulu mendagri bersekolah


Bandarq online, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tertipu 10 juta. Pelakuknya adalah NSN (35), yang berpura-pura sebagai Shintawaty Sri Utami, kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang.

NSN mengaku kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, dimana Tjahjo Kumolo dulu bersekolah ditempat tersebut.Pelaku meminta uang Rp 10 juta dengan dalih membangun musala.

"Pelaku meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan Musholla di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN," kata Panit I Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi, kepada wartawan, Senin (21/2).

Setelah uang ditransfer, barulah staf Mendagri melakukan pengecekan, teryata musala tidak pernah dibangun dan pihak sekolah juga tak pernah meminta uang senilai itu pada Tjahjo.Sadar jadi korban penipuan, staf Mendagri kemudian membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: 

Polisi akhirnya menangkap NSN. Dalam pengakuannya pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berjudi.

Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Labels:

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget